FIKIH KELAS XI SEMESTER GENAP HUKUM WARIS DAN WASIAT



 BAB: HUKUM WARIS DAN WASIAT

A. PENGANTAR

Hukum waris dan wasiat dalam Islam adalah bagian penting dari hukum keluarga Islam. Keduanya mengatur cara distribusi harta seseorang setelah wafat dengan adil, sesuai syariat. Islam menekankan keadilan, keseimbangan, dan penghormatan terhadap hak-hak ahli waris serta wasiat yang ditinggalkan pewaris.

 

B. HUKUM WARIS

1. Pengertian Waris

Waris dalam bahasa Arab disebut al-mirāts, secara istilah adalah perpindahan hak milik harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya yang masih hidup berdasarkan ketentuan syariat Islam.

2. Dasar Hukum Waris

  • Al-Qur’an: QS. An-Nisa’ ayat 7, 11, 12, dan 176
  • Hadis Nabi SAW: "Berikanlah bagian warisan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuannya. Dan apa yang tersisa, maka untuk laki-laki yang paling dekat hubungan nasabnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
  • Ijma' Ulama

3. Syarat Waris

Agar warisan bisa dibagikan, maka harus terpenuhi tiga syarat:

  • Pewaris benar-benar telah wafat.
  • Ahli waris masih hidup saat pewaris wafat.
  • Tidak ada hal yang menghalangi warisan (seperti pembunuhan terhadap pewaris, beda agama).

4. Rukun Waris

  • Al-Muwarrits (pewaris): orang yang meninggal dan meninggalkan harta.
  • Al-Warits (ahli waris): orang yang berhak menerima warisan.
  • Al-Mauroos (harta warisan): harta peninggalan pewaris.

5. Golongan Ahli Waris

  • Ahli waris nasabiyah (karena hubungan darah): anak, orang tua, saudara, dll.
  • Ahli waris sababiyah (karena hubungan pernikahan): suami atau istri.

6. Bagian Warisan

Setiap ahli waris memiliki ketentuan bagian sesuai syariat:

  • Anak laki-laki: dua kali bagian anak perempuan.
  • Istri: 1/8 atau 1/4 tergantung ada tidaknya anak.
  • Suami: 1/4 atau 1/2 tergantung ada tidaknya anak.
  • Orang tua: 1/6 atau lebih tergantung komposisi ahli waris.

7. Penyebab Terhalangnya Warisan

  • Pembunuhan terhadap pewaris.
  • Perbedaan agama.
  • Perbudakan (dalam konteks sejarah).

 

C. HUKUM WASIAT

1. Pengertian Wasiat

Wasiat adalah pernyataan atau pemberian seseorang kepada pihak lain untuk disalurkan setelah ia wafat. Dalam bahasa Arab disebut wasiyyah.

2. Dasar Hukum Wasiat

  • QS. Al-Baqarah: 180
  • QS. An-Nisa: 11
  • Hadis Nabi: "Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada yang berhak. Maka tidak boleh wasiat untuk ahli waris." (HR. Abu Dawud)

3. Syarat Wasiat

  • Diberikan secara sukarela.
  • Tidak ditujukan kepada ahli waris (kecuali disetujui ahli waris lain).
  • Maksimal sepertiga dari harta pewaris.
  • Dilaksanakan setelah utang dan kewajiban pewaris dilunasi.

4. Penerima Wasiat

  • Boleh diberikan kepada kerabat yang bukan ahli waris.
  • Boleh diberikan kepada lembaga sosial atau keagamaan.

 

D. PERBEDAAN WARIS DAN WASIAT

Aspek

Waris

Wasiat

Sifat

Otomatis berdasarkan hukum syara'

Pilihan pribadi pewaris

Waktu berlaku

Setelah pewaris wafat

Setelah pewaris wafat

Besaran

Sudah ditentukan syariat

Maksimal 1/3 harta

Kepada siapa

Hanya untuk ahli waris

Untuk non-ahli waris


Materi ini hanya gambaran sederhana dari bahasan ini. bahasan materi yang lebih terstruktur bisa dilihat di https://docs.google.com/document/d/1giYTeK-rl2V4n6ztcL1MTWGYN5l-NoaQm1J7EW6YiyA/edit?tab=t.0


atau dalam bentuk powerpoint : https://docs.google.com/presentation/d/1xF49S-rISpgExloj7a4wvRIPui4BiEnDkLkQMXmbfUY/edit?slide=id.p1#slide=id.p1


Posting Komentar

0 Komentar