BAB: HUKUM WARIS DAN WASIAT
A. PENGANTAR
Hukum
waris dan wasiat dalam Islam adalah bagian penting dari hukum keluarga Islam.
Keduanya mengatur cara distribusi harta seseorang setelah wafat dengan adil,
sesuai syariat. Islam menekankan keadilan, keseimbangan, dan penghormatan
terhadap hak-hak ahli waris serta wasiat yang ditinggalkan pewaris.
B. HUKUM WARIS
1. Pengertian Waris
Waris
dalam bahasa Arab disebut al-mirāts,
secara istilah adalah perpindahan hak milik harta seseorang yang telah
meninggal dunia kepada ahli warisnya yang masih hidup berdasarkan ketentuan
syariat Islam.
2. Dasar Hukum Waris
- Al-Qur’an: QS. An-Nisa’ ayat 7, 11,
12, dan 176
- Hadis
Nabi SAW: "Berikanlah bagian warisan kepada yang
berhak sesuai dengan ketentuannya. Dan apa yang tersisa, maka untuk
laki-laki yang paling dekat hubungan nasabnya." (HR. Bukhari dan
Muslim)
- Ijma'
Ulama
3. Syarat Waris
Agar
warisan bisa dibagikan, maka harus terpenuhi tiga syarat:
- Pewaris
benar-benar telah wafat.
- Ahli
waris masih hidup saat pewaris wafat.
- Tidak
ada hal yang menghalangi warisan (seperti pembunuhan terhadap pewaris,
beda agama).
4. Rukun Waris
- Al-Muwarrits
(pewaris):
orang yang meninggal dan meninggalkan harta.
- Al-Warits
(ahli waris):
orang yang berhak menerima warisan.
- Al-Mauroos
(harta warisan):
harta peninggalan pewaris.
5. Golongan Ahli
Waris
- Ahli
waris nasabiyah (karena hubungan darah): anak, orang tua, saudara, dll.
- Ahli
waris sababiyah (karena hubungan pernikahan): suami atau istri.
6. Bagian Warisan
Setiap
ahli waris memiliki ketentuan bagian sesuai syariat:
- Anak
laki-laki: dua kali bagian anak perempuan.
- Istri:
1/8 atau 1/4 tergantung ada tidaknya anak.
- Suami:
1/4 atau 1/2 tergantung ada tidaknya anak.
- Orang
tua: 1/6 atau lebih tergantung komposisi ahli waris.
7. Penyebab
Terhalangnya Warisan
- Pembunuhan
terhadap pewaris.
- Perbedaan
agama.
- Perbudakan
(dalam konteks sejarah).
C. HUKUM
WASIAT
1. Pengertian
Wasiat
Wasiat
adalah pernyataan atau pemberian seseorang kepada pihak lain untuk disalurkan
setelah ia wafat. Dalam bahasa Arab disebut wasiyyah.
2. Dasar Hukum
Wasiat
- QS.
Al-Baqarah: 180
- QS.
An-Nisa: 11
- Hadis
Nabi: "Sesungguhnya Allah telah
memberikan hak kepada yang berhak. Maka tidak boleh wasiat untuk ahli
waris." (HR. Abu Dawud)
3. Syarat Wasiat
- Diberikan
secara sukarela.
- Tidak
ditujukan kepada ahli waris (kecuali disetujui ahli waris lain).
- Maksimal
sepertiga dari harta pewaris.
- Dilaksanakan
setelah utang dan kewajiban pewaris dilunasi.
4. Penerima Wasiat
- Boleh
diberikan kepada kerabat yang bukan ahli waris.
- Boleh
diberikan kepada lembaga sosial atau keagamaan.
D.
PERBEDAAN WARIS DAN WASIAT
Aspek |
Waris |
Wasiat |
Sifat |
Otomatis
berdasarkan hukum syara' |
Pilihan pribadi
pewaris |
Waktu berlaku |
Setelah pewaris
wafat |
Setelah pewaris
wafat |
Besaran |
Sudah ditentukan
syariat |
Maksimal 1/3
harta |
Kepada siapa |
Hanya untuk ahli
waris |
Untuk non-ahli
waris |
atau dalam bentuk powerpoint : https://docs.google.com/presentation/d/1xF49S-rISpgExloj7a4wvRIPui4BiEnDkLkQMXmbfUY/edit?slide=id.p1#slide=id.p1
0 Komentar