Pengertian Hudud
Hudud (ØØ¯ÙˆØ¯) secara bahasa
berarti batasan, larangan, atau pencegah. Dalam syariat Islam, Hudud adalah jenis hukuman yang kadar dan
bentuknya telah ditentukan secara pasti oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an atau
sunah Rasulullah SAW, sebagai sanksi bagi perbuatan maksiat tertentu.
Hukuman ini bersifat hak Allah (hak
publik), artinya tidak bisa dimaafkan, diganti, atau diubah oleh individu,
hakim, atau penguasa, setelah terbukti secara syar'i.
Tujuan utama dari hukuman hudud adalah menjaga kemaslahatan umum (maslahat al-ammah) dan mencegah kejahatan yang merusak tatanan sosial dan moral.
Jenis-Jenis Kejahatan yang Termasuk dalam Hudud
Ada beberapa jenis kejahatan yang termasuk dalam kategori hudud,
di antaranya:
1.
Zina (Perzinaan):
○
Pengertian: Hubungan seksual antara
laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri yang sah.
○
Hukuman:
■ Muhshan (sudah
menikah sah dan pernah berhubungan badan): Hukuman rajam
(dilempari batu sampai mati).
■
Ghairu Muhshan (belum
menikah): Hukuman dera 100 kali dan diasingkan selama satu tahun (menurut
sebagian ulama).
○
Syarat Pembuktian: Sangat ketat, yaitu
dengan pengakuan pelaku (iqrar) sebanyak empat kali, atau persaksian empat
orang saksi laki-laki yang adil dan melihat langsung perbuatan zina tersebut
secara jelas.
2.
Qazaf (Tuduhan Zina
Tanpa Bukti):
○
Pengertian: Menuduh seseorang
berzina (atau menafikan nasab seseorang) tanpa dapat menghadirkan empat saksi
yang adil.
○
Hukuman: Dera 80 kali dan kesaksiannya
tidak diterima selama-lamanya, kecuali jika ia bertobat.
○
Tujuan: Melindungi kehormatan
individu dari fitnah dan pencemaran nama baik.
3.
Sariqah (Pencurian):
○
Pengertian: Mengambil harta orang
lain secara sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpanannya, tanpa hak.
○
Hukuman: Potong tangan.
○
Syarat Pembuktian dan
Pemberlakuan:
■
Barang yang dicuri mencapai nisab tertentu (nilai minimum yang
ditentukan syariat).
■
Barang diambil dari tempat penyimpanan yang seharusnya.
■
Pelaku mukallaf (dewasa dan berakal).
■
Tidak ada keraguan (syubhat) dalam kepemilikan barang.
○
Penting: Hukuman ini tidak
berlaku jika pencurian dilakukan karena kelaparan ekstrem atau kondisi darurat.
4.
Hirabah
(Perampokan/Pembegalan/Perompakan):
○
Pengertian: Melakukan kejahatan dengan
kekerasan atau ancaman di jalan umum atau tempat sepi untuk mengambil harta,
membunuh, atau meneror.
○
Hukuman (bervariasi
tergantung kejahatannya):
■
Membunuh dan mengambil harta: Dibunuh dan disalib.
■
Membunuh saja: Dibunuh.
■
Mengambil harta saja: Dipotong tangan dan kaki secara bersilang.
■
Meneror/mengancam saja: Dibuang (diasingkan dari daerah
tersebut).
○
Tujuan: Menjaga keamanan dan
ketertiban umum.
5.
Syurb al-Khamr (Minum
Khamr/Minuman Memabukkan):
○
Pengertian: Mengonsumsi minuman
atau zat yang memabukkan atau menghilangkan akal.
○
Hukuman: Dera 40 atau 80 kali
(terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama).
○
Tujuan: Menjaga akal (hifdz al-aql) dari kerusakan.
6.
Riddah (Murtad/Keluar
dari Islam):
○
Pengertian: Seseorang yang
sebelumnya muslim, kemudian secara sadar dan sukarela mengingkari Islam atau
salah satu pokok ajarannya.
○
Hukuman: Diberi kesempatan untuk
bertobat. Jika tidak bertobat setelah diberi nasihat, maka dihukum mati.
○
Penting: Hukuman ini berlaku
dalam konteks negara Islam dan setelah melalui proses pembuktian yang sangat
ketat serta ajakan tobat yang berulang.
Syarat Umum Penegakan Hudud
Penegakan hukum hudud memiliki syarat-syarat yang sangat ketat
untuk memastikan keadilan dan menghindari kesalahan:
1.
Bukti yang Kuat dan
Pasti: Pembuktian harus meyakinkan, baik melalui pengakuan pelaku yang
sadar dan tidak terpaksa, atau melalui persaksian yang memenuhi syarat-syarat
syar'i yang sangat ketat (misalnya, empat saksi adil untuk zina).
2.
Tidak Ada Syubhat
(Keraguan): Jika ada sedikit saja keraguan dalam pembuktian atau penerapan
hukum, maka hukuman hudud tidak dilaksanakan. Ini sesuai dengan kaidah fikih:
"Hukuman hudud digugurkan dengan adanya keraguan."
3.
Pelaku Mukallaf: Pelaku harus baligh
(dewasa) dan berakal sehat. Orang gila atau anak-anak tidak dikenai hudud.
4.
Tindakan Dilakukan
dengan Kehendak Bebas: Tidak ada paksaan atau ancaman yang membuat pelaku melakukan
kejahatan tersebut.
Hikmah dan Tujuan Pemberlakuan Hukum Hudud
Pemberlakuan hukum hudud dalam Islam memiliki hikmah dan tujuan
yang mendalam:
●
Menjaga Maqashid Syariah
(Tujuan Syariat): Hukum hudud menjaga lima hal pokok yang sangat penting bagi
kehidupan manusia:
○
Menjaga Agama (Hifdz
ad-Din): Hukuman bagi murtad.
○
Menjaga Jiwa (Hifdz
an-Nafs): Hukuman bagi perampok (jika membunuh).
○
Menjaga Akal (Hifdz
al-Aql): Hukuman bagi peminum khamar.
○
Menjaga
Keturunan/Kehormatan (Hifdz an-Nasl/Hifdz al-'Irdh): Hukuman bagi zina dan
qazaf.
○
Menjaga Harta (Hifdz
al-Mal): Hukuman bagi pencurian dan perampokan.
●
Efek Jera (Zawajir): Hukuman yang berat
diharapkan dapat memberikan efek jera yang kuat sehingga orang lain takut untuk
melakukan kejahatan serupa.
●
Pembersihan Dosa
(Jawabir): Bagi pelaku yang dihukum di dunia sesuai syariat, hukuman
tersebut dapat menjadi penebus dosa di akhirat.
●
Mewujudkan Keadilan
Sosial: Menjamin bahwa kejahatan serius mendapatkan balasan yang
setimpal dan mencegah kezaliman.
●
Menciptakan Ketenteraman
Masyarakat: Dengan tegaknya hukum, masyarakat akan merasa aman dan tenteram
dari berbagai bentuk kejahatan.
Materi bisa dilihat disini : https://drive.google.com/drive/folders/1M79-UUZHpJKAfMqolqe1zuCJMNA90YdD?usp=sharing
LKPD 1 : https://docs.google.com/document/d/1I7zc5cY4WRx2naE47mue4vdCKTD_O0suv9k2L4wDEo8/edit?usp=sharing
LKPD 2 : https://docs.google.com/document/d/1tR384YQzHE6b605JM-iKPQLTVdrydtZYkPBKQ3cT5AY/edit?usp=sharing
LKPD 3 : https://docs.google.com/document/d/1J2yy1yvav0o--qZmC3t2FXYIKYy-RwfUsVXsgRdM7aQ/edit?usp=sharing
LKPD 4 : https://docs.google.com/document/d/1VhEZv4qpLVSEsXHuJJJoz7stLnBxNdqqyM00-ZSPjUg/edit?usp=sharing
LKPD 5 : https://docs.google.com/document/d/1xcgGH7nwuPYAGGVBWJwXLEAI_Qpg4mXBopkS9zLumAE/edit?usp=sharing

0 Komentar