Memahami Hudud: Hukum Pidana dalam Islam yang Sarat Hikmah MATERI 2 FIKIH KESLAS XI

 

Dalam ajaran Islam, hudud merupakan bagian dari hukum pidana yang berfungsi menjaga tatanan kehidupan masyarakat. Kata hudud (حدود) berarti batasan-batasan. Dalam syariat, hudud adalah sanksi pidana yang telah ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya, baik bentuk maupun kadarnya, dan tidak boleh diubah oleh manusia.

Penerapan hudud bertujuan bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan untuk menciptakan keadilan, menjaga hak-hak individu, serta mencegah kejahatan yang merusak kehidupan masyarakat. Hudud juga menjadi pelajaran moral agar umat manusia hidup sesuai dengan aturan Allah.

Beberapa contoh hukum hudud yang dikenal dalam Islam, antara lain:

  • Zina — dihukum dengan rajam (bagi yang sudah menikah) atau cambuk (bagi yang belum menikah).
  • Qadzaf (Tuduhan Zina Tanpa Bukti) — dikenakan hukuman cambuk 80 kali.
  • Minum Minuman Keras — dihukum dengan cambuk.
  • Mencuri — dikenakan potong tangan dengan syarat dan ketentuan yang sangat ketat.
  • Merampok (Hirabah) — dikenakan hukuman mati, salib, atau pengasingan, tergantung tingkat kejahatan.

Hudud tidak bisa ditegakkan sembarangan. Ada syarat-syarat yang sangat ketat, seperti adanya bukti yang sah, pengakuan pelaku, serta ketentuan khusus lainnya. Bahkan, dalam sejarah Islam, Rasulullah ﷺ dan para khalifah selalu mencari jalan keluar agar hukuman hudud tidak sampai diterapkan jika masih ada celah untuk mencegahnya. Ini menunjukkan bahwa hudud bukan hukum yang kejam, tetapi bentuk kasih sayang Allah untuk menjaga umat-Nya dari kerusakan moral dan sosial.

Hikmah Penerapan Hudud:

  1. Menjaga hak dan kehormatan manusia.
  2. Mencegah tindak kejahatan di masyarakat.
  3. Menegakkan keadilan sesuai hukum Allah.
  4. Memberikan efek jera bagi pelaku dan pelajaran bagi masyarakat.

Hudud menjadi cermin bahwa hukum Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur kehidupan sosial agar tercipta kedamaian, ketertiban, dan keadilan di muka bumi.

Materi bisa dilihat disini : https://drive.google.com/drive/folders/1M79-UUZHpJKAfMqolqe1zuCJMNA90YdD?usp=sharing

Posting Komentar

0 Komentar