Dalam
ajaran Islam, hudud merupakan bagian dari hukum pidana yang berfungsi
menjaga tatanan kehidupan masyarakat. Kata hudud (حدود) berarti
batasan-batasan. Dalam syariat, hudud adalah sanksi pidana yang telah
ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya, baik bentuk maupun kadarnya, dan tidak
boleh diubah oleh manusia.
Penerapan
hudud bertujuan bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan untuk menciptakan
keadilan, menjaga hak-hak individu, serta mencegah kejahatan yang merusak
kehidupan masyarakat. Hudud juga menjadi pelajaran moral agar umat manusia
hidup sesuai dengan aturan Allah.
Beberapa
contoh hukum hudud yang dikenal dalam Islam, antara lain:
- Zina — dihukum dengan rajam
(bagi yang sudah menikah) atau cambuk (bagi yang belum menikah).
- Qadzaf (Tuduhan Zina Tanpa
Bukti) —
dikenakan hukuman cambuk 80 kali.
- Minum Minuman Keras — dihukum dengan cambuk.
- Mencuri — dikenakan potong tangan
dengan syarat dan ketentuan yang sangat ketat.
- Merampok (Hirabah) — dikenakan hukuman mati,
salib, atau pengasingan, tergantung tingkat kejahatan.
Hudud
tidak bisa ditegakkan sembarangan. Ada syarat-syarat yang sangat ketat, seperti
adanya bukti yang sah, pengakuan pelaku, serta ketentuan khusus lainnya.
Bahkan, dalam sejarah Islam, Rasulullah ﷺ dan para khalifah selalu mencari
jalan keluar agar hukuman hudud tidak sampai diterapkan jika masih ada celah
untuk mencegahnya. Ini menunjukkan bahwa hudud bukan hukum yang kejam, tetapi
bentuk kasih sayang Allah untuk menjaga umat-Nya dari kerusakan moral dan
sosial.
Hikmah Penerapan Hudud:
- Menjaga hak dan kehormatan
manusia.
- Mencegah tindak kejahatan di
masyarakat.
- Menegakkan keadilan sesuai
hukum Allah.
- Memberikan efek jera bagi
pelaku dan pelajaran bagi masyarakat.
Hudud
menjadi cermin bahwa hukum Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan
Tuhan, tetapi juga mengatur kehidupan sosial agar tercipta kedamaian,
ketertiban, dan keadilan di muka bumi.
Materi bisa dilihat disini : https://drive.google.com/drive/folders/1M79-UUZHpJKAfMqolqe1zuCJMNA90YdD?usp=sharing
0 Komentar