Memahami Hudud: Hukum Pidana dalam Islam yang Sarat Hikmah MATERI 2 FIKIH KESLAS XI

 


Pengertian Hudud

Hudud (حدود) secara bahasa berarti batasan, larangan, atau pencegah. Dalam syariat Islam, Hudud adalah jenis hukuman yang kadar dan bentuknya telah ditentukan secara pasti oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an atau sunah Rasulullah SAW, sebagai sanksi bagi perbuatan maksiat tertentu. Hukuman ini bersifat hak Allah (hak publik), artinya tidak bisa dimaafkan, diganti, atau diubah oleh individu, hakim, atau penguasa, setelah terbukti secara syar'i.

Tujuan utama dari hukuman hudud adalah menjaga kemaslahatan umum (maslahat al-ammah) dan mencegah kejahatan yang merusak tatanan sosial dan moral.

Jenis-Jenis Kejahatan yang Termasuk dalam Hudud

Ada beberapa jenis kejahatan yang termasuk dalam kategori hudud, di antaranya:

1.     Zina (Perzinaan):

      Pengertian: Hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri yang sah.

      Hukuman:

   Muhshan (sudah menikah sah dan pernah berhubungan badan): Hukuman rajam (dilempari batu sampai mati).

      Ghairu Muhshan (belum menikah): Hukuman dera 100 kali dan diasingkan selama satu tahun (menurut sebagian ulama).

      Syarat Pembuktian: Sangat ketat, yaitu dengan pengakuan pelaku (iqrar) sebanyak empat kali, atau persaksian empat orang saksi laki-laki yang adil dan melihat langsung perbuatan zina tersebut secara jelas.

2.     Qazaf (Tuduhan Zina Tanpa Bukti):

      Pengertian: Menuduh seseorang berzina (atau menafikan nasab seseorang) tanpa dapat menghadirkan empat saksi yang adil.

      Hukuman: Dera 80 kali dan kesaksiannya tidak diterima selama-lamanya, kecuali jika ia bertobat.

      Tujuan: Melindungi kehormatan individu dari fitnah dan pencemaran nama baik.

3.     Sariqah (Pencurian):

      Pengertian: Mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpanannya, tanpa hak.

      Hukuman: Potong tangan.

      Syarat Pembuktian dan Pemberlakuan:

      Barang yang dicuri mencapai nisab tertentu (nilai minimum yang ditentukan syariat).

      Barang diambil dari tempat penyimpanan yang seharusnya.

      Pelaku mukallaf (dewasa dan berakal).

      Tidak ada keraguan (syubhat) dalam kepemilikan barang.

      Penting: Hukuman ini tidak berlaku jika pencurian dilakukan karena kelaparan ekstrem atau kondisi darurat.

4.     Hirabah (Perampokan/Pembegalan/Perompakan):

      Pengertian: Melakukan kejahatan dengan kekerasan atau ancaman di jalan umum atau tempat sepi untuk mengambil harta, membunuh, atau meneror.

      Hukuman (bervariasi tergantung kejahatannya):

      Membunuh dan mengambil harta: Dibunuh dan disalib.

      Membunuh saja: Dibunuh.

      Mengambil harta saja: Dipotong tangan dan kaki secara bersilang.

      Meneror/mengancam saja: Dibuang (diasingkan dari daerah tersebut).

      Tujuan: Menjaga keamanan dan ketertiban umum.

5.     Syurb al-Khamr (Minum Khamr/Minuman Memabukkan):

      Pengertian: Mengonsumsi minuman atau zat yang memabukkan atau menghilangkan akal.

      Hukuman: Dera 40 atau 80 kali (terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama).

      Tujuan: Menjaga akal (hifdz al-aql) dari kerusakan.

6.     Riddah (Murtad/Keluar dari Islam):

      Pengertian: Seseorang yang sebelumnya muslim, kemudian secara sadar dan sukarela mengingkari Islam atau salah satu pokok ajarannya.

      Hukuman: Diberi kesempatan untuk bertobat. Jika tidak bertobat setelah diberi nasihat, maka dihukum mati.

      Penting: Hukuman ini berlaku dalam konteks negara Islam dan setelah melalui proses pembuktian yang sangat ketat serta ajakan tobat yang berulang.

 

Syarat Umum Penegakan Hudud

Penegakan hukum hudud memiliki syarat-syarat yang sangat ketat untuk memastikan keadilan dan menghindari kesalahan:

1.     Bukti yang Kuat dan Pasti: Pembuktian harus meyakinkan, baik melalui pengakuan pelaku yang sadar dan tidak terpaksa, atau melalui persaksian yang memenuhi syarat-syarat syar'i yang sangat ketat (misalnya, empat saksi adil untuk zina).

2.     Tidak Ada Syubhat (Keraguan): Jika ada sedikit saja keraguan dalam pembuktian atau penerapan hukum, maka hukuman hudud tidak dilaksanakan. Ini sesuai dengan kaidah fikih: "Hukuman hudud digugurkan dengan adanya keraguan."

3.     Pelaku Mukallaf: Pelaku harus baligh (dewasa) dan berakal sehat. Orang gila atau anak-anak tidak dikenai hudud.

4.     Tindakan Dilakukan dengan Kehendak Bebas: Tidak ada paksaan atau ancaman yang membuat pelaku melakukan kejahatan tersebut.

 

Hikmah dan Tujuan Pemberlakuan Hukum Hudud

Pemberlakuan hukum hudud dalam Islam memiliki hikmah dan tujuan yang mendalam:

      Menjaga Maqashid Syariah (Tujuan Syariat): Hukum hudud menjaga lima hal pokok yang sangat penting bagi kehidupan manusia:

      Menjaga Agama (Hifdz ad-Din): Hukuman bagi murtad.

      Menjaga Jiwa (Hifdz an-Nafs): Hukuman bagi perampok (jika membunuh).

      Menjaga Akal (Hifdz al-Aql): Hukuman bagi peminum khamar.

      Menjaga Keturunan/Kehormatan (Hifdz an-Nasl/Hifdz al-'Irdh): Hukuman bagi zina dan qazaf.

      Menjaga Harta (Hifdz al-Mal): Hukuman bagi pencurian dan perampokan.

      Efek Jera (Zawajir): Hukuman yang berat diharapkan dapat memberikan efek jera yang kuat sehingga orang lain takut untuk melakukan kejahatan serupa.

      Pembersihan Dosa (Jawabir): Bagi pelaku yang dihukum di dunia sesuai syariat, hukuman tersebut dapat menjadi penebus dosa di akhirat.

      Mewujudkan Keadilan Sosial: Menjamin bahwa kejahatan serius mendapatkan balasan yang setimpal dan mencegah kezaliman.

      Menciptakan Ketenteraman Masyarakat: Dengan tegaknya hukum, masyarakat akan merasa aman dan tenteram dari berbagai bentuk kejahatan.

Materi bisa dilihat disini : https://drive.google.com/drive/folders/1M79-UUZHpJKAfMqolqe1zuCJMNA90YdD?usp=sharing

LKPD 1 : https://docs.google.com/document/d/1I7zc5cY4WRx2naE47mue4vdCKTD_O0suv9k2L4wDEo8/edit?usp=sharing

LKPD 2 : https://docs.google.com/document/d/1tR384YQzHE6b605JM-iKPQLTVdrydtZYkPBKQ3cT5AY/edit?usp=sharing

LKPD 3 : https://docs.google.com/document/d/1J2yy1yvav0o--qZmC3t2FXYIKYy-RwfUsVXsgRdM7aQ/edit?usp=sharing

LKPD 4 : https://docs.google.com/document/d/1VhEZv4qpLVSEsXHuJJJoz7stLnBxNdqqyM00-ZSPjUg/edit?usp=sharing

LKPD 5 : https://docs.google.com/document/d/1xcgGH7nwuPYAGGVBWJwXLEAI_Qpg4mXBopkS9zLumAE/edit?usp=sharing

Posting Komentar

0 Komentar