Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap orang tentu memiliki hak dan kewajiban. Namun, terkadang hak orang lain dilanggar, atau aturan agama dan hukum masyarakat dilanggar. Untuk itulah syariat Islam menetapkan aturan yang disebut Jinayah — sebuah sistem hukum pidana yang bertujuan menjaga kehidupan, kehormatan, dan keamanan masyarakat.
Jinayah dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan jenis kejahatannya, di antaranya:
-
Hudud, yaitu sanksi pidana yang telah ditetapkan oleh Allah dan tidak boleh diubah, seperti hukuman zina, mencuri, dan minum khamar.
-
Qishash dan Diyat, yaitu hukuman balasan setimpal atau pembayaran denda atas tindak pidana terhadap jiwa atau anggota tubuh orang lain.
-
Ta'zir, yaitu hukuman yang bentuk dan kadarnya ditentukan oleh hakim, sesuai tingkat kesalahan pelaku.
-
Apa dampak sosial dari kejahatan?
-
Mengapa syariat memberikan hukuman tegas?
-
Bagaimana Islam menyeimbangkan antara keadilan dan kasih sayang?
-
Bagaimana penerapan prinsip-prinsip Jinayah di Indonesia?
-
Apa kontribusi hukum Islam terhadap sistem hukum nasional?
-
Bagaimana nilai-nilai keadilan Islam dapat menjadi solusi permasalahan hukum saat ini?
0 Komentar