Islam mengatur kehidupan manusia secara menyeluruh, termasuk dalam hal pengelolaan harta setelah seseorang meninggal dunia. Dua konsep penting yang dibahas dalam fikih adalah hukum waris (faraidh) dan wasiat. Keduanya bertujuan menciptakan keadilan, menjaga hak keluarga, serta mencegah terjadinya perselisihan di antara ahli waris.
Hukum waris merupakan ketentuan pembagian harta peninggalan seseorang yang telah meninggal kepada para ahli waris sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan hadis. Pembagian ini tidak dilakukan secara bebas, melainkan mengikuti bagian-bagian tertentu yang telah ditentukan, seperti bagian untuk anak, orang tua, pasangan, dan kerabat lainnya. Dengan sistem ini, Islam menekankan prinsip keadilan, tanggung jawab keluarga, dan perlindungan terhadap pihak yang memiliki hubungan nasab.
Sementara itu, wasiat adalah pemberian seseorang kepada pihak lain yang pelaksanaannya dilakukan setelah ia meninggal dunia. Wasiat dapat diberikan kepada orang yang bukan ahli waris atau untuk kepentingan sosial, seperti pembangunan sarana ibadah dan kegiatan kemaslahatan umum. Dalam fikih, jumlah wasiat maksimal adalah sepertiga dari harta peninggalan, kecuali jika seluruh ahli waris menyetujui lebih dari itu.
Pemahaman tentang hukum waris dan wasiat sangat penting bagi setiap Muslim agar pengelolaan harta dilakukan secara benar, adil, dan sesuai syariat. Dengan memahami aturan ini, diharapkan keluarga yang ditinggalkan dapat terhindar dari konflik serta mampu menjaga nilai keadilan dan tanggung jawab sebagaimana yang diajarkan dalam Islam.
materi di sini : https://drive.google.com/drive/folders/1ttp5nWoGztLlmz69dh4ohqdhCJOGTJYN?usp=sharing

0 Komentar