Memahami Bughat: Pemberontakan dalam Perspektif Fikih Islam Materi 3. Fikih Kelas XI

 

Pengertian Bughat

Secara bahasa, bughat berasal dari kata baghā (بغى) yang berarti melampaui batas atau berbuat zalim.
Secara istilah menurut ulama fikih, bughat adalah:

"Sekelompok orang Muslim yang memberontak kepada pemerintah yang sah, menolak untuk menaati perintahnya, atau ingin menggulingkan kekuasaan, padahal pemerintah tersebut menjalankan syariat Islam dan adil."

Dengan kata lain, bughat bukan hanya sekadar perbedaan pendapat, tetapi sudah sampai pada tahap pemberontakan yang mengancam stabilitas negara dan keutuhan masyarakat.

Dasar Hukum Bughat

Pembahasan tentang bughat memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an dan hadis.
Salah satu ayat penting yang menjadi rujukan adalah:

"Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat aniaya terhadap yang lain, maka perangilah golongan yang aniaya itu sampai kembali kepada perintah Allah."
(QS. Al-Hujurat: 9)

Ayat ini menunjukkan bahwa dalam Islam, konflik harus diatasi dengan musyawarah dan perdamaian. Namun, jika ada kelompok yang melampaui batas dan merusak tatanan, negara dan umat wajib mengambil tindakan tegas.

Hadis Rasulullah SAW juga memperkuat konsep ini. Dalam sebuah riwayat disebutkan:

"Barang siapa yang keluar dari ketaatan dan memisahkan diri dari jamaah kaum Muslimin, lalu mati dalam keadaan demikian, maka matinya seperti mati jahiliyah."
(HR. Bukhari dan Muslim)

Syarat Terjadinya Bughat

Tidak semua pertentangan terhadap pemerintah dikategorikan sebagai bughat. Para ulama menetapkan beberapa syarat agar suatu kelompok disebut sebagai bughat, di antaranya:

  1. Ada kelompok yang memiliki kekuatanMereka memiliki pengikut, senjata, atau strategi yang jelas untuk melawan pemerintah.
  1. Pemerintah yang sah dan adil

emberontakan disebut bughat jika dilakukan terhadap pemerintah yang menjalankan syariat Islam dan berlaku adil. Jika pemerintah zalim, maka hukumnya berbeda.

  1. Tujuan pemberontakan jelas

Mereka berniat menggulingkan kekuasaan atau menolak ketaatan terhadap perintah yang benar.

  1. Dilakukan secara terang-terangan

Bughat bukan sekadar ketidaksukaan di hati, tetapi ditunjukkan melalui tindakan nyata seperti penolakan, perlawanan, atau peperangan.

Cara Menangani Bughat

Islam mengajarkan langkah-langkah bijak dalam menangani bughat agar tidak terjadi pertumpahan darah yang lebih besar. Langkah-langkah tersebut adalah:

1. Musyawarah dan Mediasi

Langkah pertama yang dianjurkan adalah menasehati dan mendamaikan. Pemerintah dan ulama harus mengajak kelompok pemberontak berdialog agar mereka kembali ke jalan yang benar tanpa kekerasan.

2. Memberi Peringatan

Jika mereka tetap keras kepala, pemerintah wajib memberikan peringatan keras dan menjelaskan konsekuensi yang akan dihadapi.

3. Mengambil Tindakan Tegas

Jika mediasi dan peringatan gagal, pemerintah boleh memerangi kelompok bughat untuk menjaga keamanan negara, sesuai dengan perintah dalam QS. Al-Hujurat: 9.

4. Tidak Melampaui Batas

Dalam memerangi bughat, pemerintah tidak boleh bertindak zalim.

  • Harta dan keluarga mereka tidak boleh dirampas.
  • Tawanan tidak boleh dibunuh.
  • Tujuan utamanya adalah mengembalikan mereka ke jalan kebenaran, bukan menghancurkan mereka.

 Hikmah Mempelajari Bughat

Mempelajari bughat bukan hanya untuk memahami hukum Islam, tetapi juga memberikan pelajaran berharga bagi generasi muda:

  1. Menumbuhkan sikap taat kepada pemimpin yang adil dan memahami pentingnya menjaga stabilitas negara.
  2. Menghindari perpecahan yang bisa merusak persatuan umat.
  3. Meningkatkan kemampuan berpikir kritis dalam menilai konflik politik dan sosial.
  4. Memahami batas-batas perlawanan dalam Islam agar tidak terjebak dalam tindakan yang merugikan banyak pihak.

 Relevansi Bughat dengan Kehidupan Modern

Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini, konsep bughat dapat dikaitkan dengan berbagai fenomena seperti pemberontakan bersenjata, terorisme, hingga gerakan separatis.

Misalnya, jika ada kelompok yang ingin memisahkan diri dari negara secara paksa, melakukan kekerasan, atau mengacaukan keamanan, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai bughat selama pemerintah yang memimpin bersifat sah dan adil.

Bagi pelajar, memahami hal ini membantu dalam menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air. Dengan demikian, mereka bisa ikut menjaga perdamaian dan stabilitas masyarakat.

Penutup

Bughat adalah salah satu pembahasan penting dalam fikih yang mengajarkan kita tentang ketaatan kepada pemimpin yang adil, pentingnya persatuan umat, dan cara menangani konflik secara islami.

Sebagai generasi muda, mari kita belajar dan memahami konsep bughat agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah bangsa. Dengan ilmu dan pemahaman yang benar, kita dapat berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang damai, adil, dan diridhai Allah SWT.


materi Ajar Link : https://drive.google.com/drive/folders/1IolRxGBap1NBPEB1yd-aJerXrbMoFXzr?usp=sharing


Posting Komentar

0 Komentar