PKN Kelas
X MA/SMA – Kurikulum Merdeka
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, aturan hukum memiliki peranan penting untuk menciptakan
ketertiban dan keadilan. Hukum berfungsi sebagai pedoman perilaku agar setiap
warga negara memahami batasan hak dan kewajibannya. Namun, hukum hanya akan
berjalan efektif jika masyarakat memiliki kesadaran hukum yang tinggi
dan bersikap taat hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Materi ini membahas empat pokok bahasan utama,
yaitu: membangun kesadaran hukum, menerapkan perilaku taat hukum,
menganalisis kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban, serta memahami
produk dan hierarki peraturan perundang-undangan.
A. Membangun Kesadaran Hukum
Kesadaran hukum adalah pemahaman dan sikap yang mendorong
seseorang untuk mematuhi hukum tanpa paksaan. Kesadaran hukum dapat
tumbuh melalui:
- Pengetahuan
tentang hukum –
memahami aturan yang berlaku dalam masyarakat.
- Sikap
menghargai hukum –
meyakini bahwa hukum dibuat untuk kebaikan bersama.
- Pembiasaan
taat aturan
sejak lingkungan keluarga, sekolah, hingga masyarakat.
- Peran
pemerintah dan tokoh masyarakat dalam memberi teladan dan sosialisasi hukum.
Contoh: mematuhi rambu lalu lintas bukan hanya karena
takut ditilang, tetapi karena sadar bahwa aturan itu menjaga keselamatan
bersama.
B. Menerapkan Perilaku Taat Hukum
Perilaku taat hukum berarti menjalankan aturan
secara konsisten dan sukarela. Bentuk perilaku taat hukum dapat
dilakukan di berbagai lingkungan:
- Di
rumah:
menghormati orang tua, menaati aturan keluarga.
- Di
sekolah:
mengikuti tata tertib sekolah, hadir tepat waktu, tidak menyontek.
- Di
masyarakat:
menjaga ketertiban umum, membayar pajak, tidak merusak fasilitas umum.
- Di
negara:
ikut serta dalam pemilu, menghormati lambang negara, dan tidak melakukan
tindakan yang merugikan bangsa.
Taat hukum juga berarti aktif berperan
menjaga ketertiban, misalnya melapor jika ada tindak kejahatan atau terlibat
dalam kegiatan gotong royong yang mendukung ketertiban lingkungan.
C. Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
yang harus dijalankan secara seimbang. Pelanggaran hak dan pengingkaran
kewajiban sering menjadi penyebab konflik.
Contoh pelanggaran hak:
- Tidak
mendapatkan layanan kesehatan yang layak.
- Diskriminasi
terhadap kelompok tertentu.
Contoh pengingkaran kewajiban:
- Tidak
membayar pajak.
- Tidak
menjaga kebersihan lingkungan.
- Melanggar
aturan lalu lintas.
Kasus nyata: maraknya pungutan liar di pelayanan publik
melanggar hak warga untuk mendapatkan pelayanan yang adil, sementara pejabat
yang melakukan pungli mengingkari kewajibannya sebagai pelayan masyarakat.
D. Produk dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
Dalam sistem hukum Indonesia, peraturan
perundang-undangan disusun berjenjang. Hierarki ini diatur dalam UU
No. 12 Tahun 2011 yang telah direvisi.
Berikut urutan tingkatan peraturan dari yang
tertinggi hingga terendah:
- UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetapan
MPR (TAP MPR)
- Undang-Undang
(UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
- Peraturan
Pemerintah (PP)
- Peraturan
Presiden (Perpres)
- Peraturan
Daerah (Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota)
Setiap tingkatan peraturan tidak boleh bertentangan
dengan aturan yang berada di atasnya.
Contoh: Perda Kabupaten tidak boleh bertentangan dengan
UUD 1945.
Kesimpulan
Ketataan terhadap aturan hukum adalah pondasi
utama terciptanya negara yang tertib dan adil. Dengan memiliki kesadaran
hukum, menerapkan perilaku taat hukum, memahami hak dan kewajiban, serta
mengetahui struktur peraturan yang berlaku, kita sebagai warga negara dapat berkontribusi
positif dalam membangun kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang
harmonis.
"Hukum bukan sekadar aturan, tetapi juga
cermin dari kesadaran dan tanggung jawab kita sebagai warga negara."
LINK Materi PPTX : https://docs.google.com/presentation/d/12xHWk1Mg2QftccmfEFOzIFOVKrHUmmFC8vXMe-Pfbvo/edit?usp=sharing
Links Materi 2.A : https://docs.google.com/document/d/1Z71bPxDQegQeuQB1vaYr0-qwjdqjm9OGmJhs-Zbi4aw/edit?usp=sharing
Link Materi 2.B : https://docs.google.com/document/d/16tnTgkPJTrFi4fnyC8qmWJuEqJjbO-0OFkPsVasOH3k/edit?usp=sharing
Link Materi 2.C : https://docs.google.com/document/d/1-APLKOh4JBJKCkfrT-tqdhC4UuQ-6_GYzluxX7luZpY/edit?usp=sharing
Link 2.C. PPTX : https://docs.google.com/presentation/d/1hsaV47DTlSnBdvuYQpe0Yqsa8iWQYzNk19okeIQqimg/edit?usp=sharing
Link Materi 2.D : https://docs.google.com/document/d/12IO0hCTwlDTP19G0WY0NWc9A-_NXKfxIriOW29DUa2g/edit?usp=sharing

0 Komentar