Ketataan terhadap Aturan Hukum Materi PKN Kelas X MA/SMA CP.2 – Kurikulum Merdeka


 

PKN Kelas X MA/SMA – Kurikulum Merdeka

Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, aturan hukum memiliki peranan penting untuk menciptakan ketertiban dan keadilan. Hukum berfungsi sebagai pedoman perilaku agar setiap warga negara memahami batasan hak dan kewajibannya. Namun, hukum hanya akan berjalan efektif jika masyarakat memiliki kesadaran hukum yang tinggi dan bersikap taat hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Materi ini membahas empat pokok bahasan utama, yaitu: membangun kesadaran hukum, menerapkan perilaku taat hukum, menganalisis kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban, serta memahami produk dan hierarki peraturan perundang-undangan.

A. Membangun Kesadaran Hukum

Kesadaran hukum adalah pemahaman dan sikap yang mendorong seseorang untuk mematuhi hukum tanpa paksaan. Kesadaran hukum dapat tumbuh melalui:

  1. Pengetahuan tentang hukum – memahami aturan yang berlaku dalam masyarakat.
  2. Sikap menghargai hukum – meyakini bahwa hukum dibuat untuk kebaikan bersama.
  3. Pembiasaan taat aturan sejak lingkungan keluarga, sekolah, hingga masyarakat.
  4. Peran pemerintah dan tokoh masyarakat dalam memberi teladan dan sosialisasi hukum.

Contoh: mematuhi rambu lalu lintas bukan hanya karena takut ditilang, tetapi karena sadar bahwa aturan itu menjaga keselamatan bersama.

B. Menerapkan Perilaku Taat Hukum

Perilaku taat hukum berarti menjalankan aturan secara konsisten dan sukarela. Bentuk perilaku taat hukum dapat dilakukan di berbagai lingkungan:

  • Di rumah: menghormati orang tua, menaati aturan keluarga.
  • Di sekolah: mengikuti tata tertib sekolah, hadir tepat waktu, tidak menyontek.
  • Di masyarakat: menjaga ketertiban umum, membayar pajak, tidak merusak fasilitas umum.
  • Di negara: ikut serta dalam pemilu, menghormati lambang negara, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bangsa.

Taat hukum juga berarti aktif berperan menjaga ketertiban, misalnya melapor jika ada tindak kejahatan atau terlibat dalam kegiatan gotong royong yang mendukung ketertiban lingkungan.

C. Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan secara seimbang. Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sering menjadi penyebab konflik.

Contoh pelanggaran hak:

  • Tidak mendapatkan layanan kesehatan yang layak.
  • Diskriminasi terhadap kelompok tertentu.

Contoh pengingkaran kewajiban:

  • Tidak membayar pajak.
  • Tidak menjaga kebersihan lingkungan.
  • Melanggar aturan lalu lintas.

Kasus nyata: maraknya pungutan liar di pelayanan publik melanggar hak warga untuk mendapatkan pelayanan yang adil, sementara pejabat yang melakukan pungli mengingkari kewajibannya sebagai pelayan masyarakat.

D. Produk dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

Dalam sistem hukum Indonesia, peraturan perundang-undangan disusun berjenjang. Hierarki ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 yang telah direvisi.

Berikut urutan tingkatan peraturan dari yang tertinggi hingga terendah:

  1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Ketetapan MPR (TAP MPR)
  3. Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Peraturan Presiden (Perpres)
  6. Peraturan Daerah (Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota)

Setiap tingkatan peraturan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang berada di atasnya.

Contoh: Perda Kabupaten tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

Kesimpulan

Ketataan terhadap aturan hukum adalah pondasi utama terciptanya negara yang tertib dan adil. Dengan memiliki kesadaran hukum, menerapkan perilaku taat hukum, memahami hak dan kewajiban, serta mengetahui struktur peraturan yang berlaku, kita sebagai warga negara dapat berkontribusi positif dalam membangun kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang harmonis.

"Hukum bukan sekadar aturan, tetapi juga cermin dari kesadaran dan tanggung jawab kita sebagai warga negara."

LINK Materi PPTX : https://docs.google.com/presentation/d/12xHWk1Mg2QftccmfEFOzIFOVKrHUmmFC8vXMe-Pfbvo/edit?usp=sharing

Links Materi 2.A : https://docs.google.com/document/d/1Z71bPxDQegQeuQB1vaYr0-qwjdqjm9OGmJhs-Zbi4aw/edit?usp=sharing

Link Materi 2.B : https://docs.google.com/document/d/16tnTgkPJTrFi4fnyC8qmWJuEqJjbO-0OFkPsVasOH3k/edit?usp=sharing

Link Materi 2.C : https://docs.google.com/document/d/1-APLKOh4JBJKCkfrT-tqdhC4UuQ-6_GYzluxX7luZpY/edit?usp=sharing

Link 2.C. PPTX : https://docs.google.com/presentation/d/1hsaV47DTlSnBdvuYQpe0Yqsa8iWQYzNk19okeIQqimg/edit?usp=sharing

Link Materi 2.D : https://docs.google.com/document/d/12IO0hCTwlDTP19G0WY0NWc9A-_NXKfxIriOW29DUa2g/edit?usp=sharing


Posting Komentar

0 Komentar