Materi Fikih CP 5. Pernikahan dalam Islam

 


Pernikahan dalam Islam

Materi Fikih Kelas XI Semester Genap

Pernikahan merupakan salah satu ajaran penting dalam Islam yang tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga menjadi pondasi utama dalam membangun kehidupan keluarga dan masyarakat. Islam memandang pernikahan sebagai ikatan suci (mitsaqan ghalizhan) yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Dalam kehidupan remaja dan generasi muda, pemahaman yang benar tentang pernikahan sangat penting agar tidak terjebak pada pemahaman yang keliru, baik yang terlalu mempermudah maupun yang terlalu mempersulit makna pernikahan itu sendiri.

Pengertian Pernikahan dalam Islam

Secara bahasa, nikah berarti “berkumpul” atau “bersatu”. Secara istilah, pernikahan adalah akad yang menghalalkan hubungan suami istri dengan syarat dan rukun tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Akad nikah bukan sekadar formalitas, melainkan perjanjian yang memiliki konsekuensi hukum, sosial, dan moral.

Hukum Pernikahan

Dalam Islam, hukum pernikahan bisa berbeda-beda tergantung pada kondisi seseorang:

  • Wajib, bagi orang yang mampu dan khawatir terjerumus pada perbuatan zina.

  • Sunnah, bagi orang yang mampu dan memiliki keinginan menikah.

  • Mubah, jika tidak ada dorongan kuat maupun kekhawatiran.

  • Makruh, jika belum mampu secara lahir dan batin.

  • Haram, jika pernikahan justru menimbulkan mudarat atau ketidakadilan.

Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat realistis dan mempertimbangkan kesiapan individu.

Khitbah (Lamaran)

Khitbah adalah proses melamar sebelum akad nikah dilaksanakan. Islam mengatur etika khitbah, seperti larangan melamar wanita yang sudah dilamar orang lain (kecuali dengan izin), serta anjuran untuk mengenal calon pasangan secara wajar tanpa melanggar batas syariat.

Mahram dan Kafaah

Islam juga mengatur siapa saja yang haram dinikahi (mahram), baik karena hubungan darah, pernikahan, maupun persusuan. Selain itu, terdapat konsep kafaah (kesetaraan) yang bertujuan menjaga keharmonisan rumah tangga, baik dari segi agama, akhlak, maupun sosial.

Rukun dan Syarat Nikah

Pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi rukun dan syarat, yaitu:

  1. Calon suami

  2. Calon istri

  3. Wali nikah

  4. Dua orang saksi

  5. Ijab dan qabul

Tanpa terpenuhinya rukun dan syarat ini, pernikahan tidak sah menurut hukum Islam.

Mahar dan Taklik Talak

Mahar merupakan pemberian wajib dari suami kepada istri sebagai bentuk penghormatan dan tanggung jawab. Sementara itu, taklik talak adalah perjanjian yang diucapkan setelah akad nikah untuk melindungi hak-hak istri apabila suami melanggar kewajiban tertentu.

Hikmah Pernikahan

Islam mengajarkan bahwa pernikahan membawa banyak hikmah, di antaranya:

  • Menjaga kehormatan diri

  • Menumbuhkan tanggung jawab

  • Melahirkan keturunan yang sah

  • Menciptakan ketenteraman hidup

  • Menjadi sarana ibadah kepada Allah SWT

Penutup

Pernikahan dalam Islam bukan sekadar urusan cinta, tetapi ibadah yang membutuhkan kesiapan ilmu, mental, dan tanggung jawab. Melalui pembelajaran Fikih di kelas XI ini, diharapkan peserta didik mampu memahami konsep pernikahan secara utuh, bijak dalam menyikapi masa depan, serta menjadikan ajaran Islam sebagai pedoman dalam membangun kehidupan keluarga yang diridhai Allah SWT.

Link berikut : https://drive.google.com/drive/folders/1ai5hccIDScUs3G2PidaVS3-EAVCEdjMj?usp=sharing

Posting Komentar

0 Komentar