Menjadi Warga Negara
yang Baik
1. Pengertian Warga Negara
- Warga negara adalah
anggota dari suatu negara yang memiliki hubungan hukum dan kewajiban
terhadap negaranya.
- Diatur dalam UUD
1945 Pasal 26, yang menyebutkan bahwa yang menjadi warga
negara Indonesia adalah mereka yang berdasarkan undang-undang ditetapkan
sebagai WNI.
2. Status dan Kedudukan Warga Negara
- Warga negara memiliki hak
dan kewajiban yang dijamin oleh konstitusi.
- Warga negara berkedudukan sama di
hadapan hukum (equality before the law).
3. Hak dan Kewajiban Warga Negara
- Hak warga negara, antara
lain:
- Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
- Hak memperoleh
pendidikan (Pasal 31)
- Hak membela negara
(Pasal 27 ayat 3)
- Kewajiban warga negara,
antara lain:
- Menjunjung hukum dan
pemerintahan (Pasal 27 ayat 1)
- Ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30)
- Membayar pajak
4. Sikap dan Perilaku sebagai Warga Negara yang
Baik
- Menunjukkan rasa cinta tanah
air.
- Mematuhi peraturan hukum dan
norma sosial.
- Ikut berpartisipasi dalam
kehidupan demokrasi.
- Toleran dan menghormati
perbedaan.
- Aktif dalam kegiatan sosial dan
kemasyarakatan.
5. Pentingnya Menjadi Warga Negara yang Baik
- Membantu menciptakan masyarakat
yang damai, adil, dan makmur.
- Memperkuat ketahanan nasional
dan integrasi bangsa.
- Menumbuhkan rasa tanggung jawab
terhadap bangsa dan negara.
6. Contoh Perilaku Warga Negara yang Baik
- Tidak membuang sampah
sembarangan.
- Mengikuti pemilu dengan bijak.
- Menghargai simbol negara
(bendera, lagu kebangsaan).
- Menolong sesama tanpa
membedakan suku, agama, ras, dan golongan.
0 Komentar