PKN KLS X MATERI MENJADI WARGA NEGARA YANG BAIK



Menjadi Warga Negara yang Baik

1. Pengertian Warga Negara

  • Warga negara adalah anggota dari suatu negara yang memiliki hubungan hukum dan kewajiban terhadap negaranya.
  • Diatur dalam UUD 1945 Pasal 26, yang menyebutkan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia adalah mereka yang berdasarkan undang-undang ditetapkan sebagai WNI.

2. Status dan Kedudukan Warga Negara

  • Warga negara memiliki hak dan kewajiban yang dijamin oleh konstitusi.
  • Warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum (equality before the law).

3. Hak dan Kewajiban Warga Negara

  • Hak warga negara, antara lain:
    • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
    • Hak memperoleh pendidikan (Pasal 31)
    • Hak membela negara (Pasal 27 ayat 3)
  • Kewajiban warga negara, antara lain:
    • Menjunjung hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1)
    • Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30)
    • Membayar pajak

4. Sikap dan Perilaku sebagai Warga Negara yang Baik

  • Menunjukkan rasa cinta tanah air.
  • Mematuhi peraturan hukum dan norma sosial.
  • Ikut berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi.
  • Toleran dan menghormati perbedaan.
  • Aktif dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan.

5. Pentingnya Menjadi Warga Negara yang Baik

  • Membantu menciptakan masyarakat yang damai, adil, dan makmur.
  • Memperkuat ketahanan nasional dan integrasi bangsa.
  • Menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap bangsa dan negara.

6. Contoh Perilaku Warga Negara yang Baik

  • Tidak membuang sampah sembarangan.
  • Mengikuti pemilu dengan bijak.
  • Menghargai simbol negara (bendera, lagu kebangsaan).
  • Menolong sesama tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan.

 Silahkan akses melalui link berikut ini :

https://drive.google.com/drive/folders/1p6qm2cbVDdz-lKobIG6Moii_VU7V6ERE

Posting Komentar

0 Komentar