
1. Pengertian Perceraian
Perceraian
(ṭalāk) secara istilah adalah pemutusan ikatan pernikahan melalui lafaz
tertentu. Menurut KHI Pasal 117, perceraian terjadi melalui ikrar suami di
hadapan pengadilan agama. Islam membolehkan talak sebagai solusi terakhir
setelah upaya perdamaian gagal.
2. Dasar Hukum Perceraian
- QS. An-Nisa
[4]: 130:
Allah memberi kecukupan kepada yang bercerai.
- HR. Abu
Dawud: “Talak
adalah perkara halal yang dibenci Allah.”
Hukum Talak
Berdasarkan Keadaan:
- Wajib: Jika pertengkaran merusak
rumah tangga.
- Haram: Jika menimbulkan mudarat
besar.
- Makruh: Jika dilakukan tanpa
alasan kuat.
3. Rukun dan Syarat Talak
- Rukun: Suami, istri, lafaz talak.
- Syarat
Suami:
Baligh, berakal, tidak dipaksa, memiliki ikatan sah.
- Syarat
Istri: Masih
menjadi istri sah.
- Syarat
Ucapan: Jelas
dan diniatkan untuk talak.
4. Macam-Macam
Talak
- Berdasarkan
Ucapan:
- Sarih:
Jelas (contoh: “Engkau tertalak”)
- Kinayah:
Sindiran
- Tulisan
dan Isyarat: Untuk yang tidak bisa
bicara/menulis
- Berdasarkan
Jumlah:
- Talak 1, 2, dan 3
- Berdasarkan
Keadaan Istri:
- Talak Sunni:
Dalam kondisi suci dan belum dicampuri
- Talak Bid’i:
Saat haid/nifas/suci tapi telah dicampuri
- Berdasarkan
Hak Rujuk:
- Talak Raj’i:
Boleh rujuk selama masa iddah
- Talak Bain:
- Bain Sugra: Tidak boleh rujuk, tapi bisa menikah lagi
- Bain Kubra: Talak tiga, harus menikah dengan pria lain
dulu
5. Khuluk
(Talak Tebus)
- Pengertian: Talak atas permintaan
istri dengan menebus (mengembalikan mahar).
- Dasar: QS. Al-Baqarah [2]: 229
- Rukun: Suami, istri, ucapan
khuluk, bayaran/tebusan
- Tebusan: Sesuai kesepakatan, bisa
sebagian/seluruh mahar
- Akibat: Tidak bisa rujuk, harus
akad baru
6. Fasakh
- Pengertian: Pembatalan nikah oleh
hakim karena alasan tertentu.
- Sebab:
- Nikah
tidak sah (misal: mahram)
- Murtad,
hilang, dipenjara lama
- Perbedaan
dengan Talak:
Bukan kehendak suami, tapi karena sebab hukum
7. Iddah
- Pengertian: Masa tunggu sebelum wanita
boleh menikah lagi.
- Macam-Macam
Iddah:
- Dicerai
dan masih haid: 3 kali suci
- Menopause:
3 bulan
- Ditinggal
mati (tidak hamil): 4 bulan 10 hari
- Hamil:
hingga melahirkan
- Dicerai
tapi belum campur: tidak ada iddah
Hak dan Kewajiban
Selama Iddah:
- Suami: Wajib memberi nafkah jika
talak raj’i, dan tempat tinggal untuk talak bain jika istri hamil.
- Istri: Wajib tinggal di rumah
suami selama masa iddah (QS. At-Talaq [65]: 1)
- Tujuan
Iddah:
Menjaga rahim, waktu berpikir untuk rujuk, menjaga kehormatan keluarga.
8. Hadanah
(Pemeliharaan Anak)
- Pengertian: Pemeliharaan anak setelah
perceraian.
- Syarat
Pengasuh:
Baligh, berakal, amanah, muslim, mampu mendidik
- Tahapan:
- Anak
kecil: Ibu lebih berhak
- Anak
baligh: Memilih sendiri disertai keputusan hakim
9. Rujuk
- Pengertian: Kembali ke istri selama
masa iddah dari talak raj’i. (QS. Al-Baqarah [2]: 231)
- Hukum:
- Sunnah:
Jika rujuk membawa maslahat
- Haram:
Jika menyakiti istri
- Makruh:
Jika cerai lebih baik
- Rukun
dan Syarat:
- Istri:
Sudah dicampuri, talak raj’i, dalam masa iddah
- Suami:
Baligh, Islam, berakal, tidak dipaksa
- Sighat
Rujuk: Bisa
tegas atau sindiran (harus disertai niat)
- Saksi: Dua orang laki-laki adil
atau dalam bentuk Powerpoint : https://docs.google.com/presentation/d/1WeMEqVMRzb4A40ed2bqoljMnFT_5X8Y-Qo9SpzHDUPc/edit?slide=id.p1#slide=id.p1
0 Komentar