Peradilan Islam (Al-Qadha’) merupakan lembaga penting dalam syariat yang berfungsi menegakkan keadilan, melindungi hak-hak manusia, dan menjaga ketertiban masyarakat. Dalam Islam, hakim (qadhi) memiliki peran mulia sebagai penegak hukum Allah di bumi.
Dasar peradilan ini bersumber dari Al-Qur’an dan hadis, seperti perintah Allah dalam QS. An-Nisa’ ayat 58 agar setiap keputusan ditegakkan dengan adil. Para ulama juga sepakat bahwa peradilan wajib ada dalam setiap pemerintahan Islam.
Seorang hakim harus memiliki sifat adil, berilmu, dan berhati-hati dalam memutus perkara. Ia dilarang menerima suap, tidak boleh memihak, dan harus mendengarkan kedua belah pihak dengan tenang.
Melalui sistem peradilan yang berlandaskan syariat, Islam mengajarkan pentingnya menegakkan kebenaran dan menolak kezaliman, demi terwujudnya masyarakat yang damai, tertib, dan diridhai Allah SWT.
Materi Lengkapnya bisa dilihat melalui Link Berikut : https://drive.google.com/drive/folders/1LD6P_n8ahAm_1RMEiKGYXjIbTOJUXJt2?usp=sharing

0 Komentar